Jakarta (ANTARA) – Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Muhammad Luthfi menyebut produk halal merupakan bisnis yang menggiurkan dan langkah pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi produk halal seharusnya tidak menjadi hal yang menakutkan.
“Ini sebuah langkah besar. Ini bukan hanya sekadar titipan umat, legalisasi bersyariat tetapi juga bagaimana langkah-langkah syariat ini bukan jadi momok, sesuatu yang ditakutkan,” katanya dalam diskusi bertajuk “Menyongsong Era Produk Halal Indonesia” di Jakarta, Selasa.
Luthfi menuturkan saat ini hal-hal menyangkut syariat tengah panas karena syariatisasi politik. Banyak pihak merasa ketakutan akan pemberlakuan syariat termasuk jaminan produk halal.
“Image-nya ketika UU JPH ini dipraktikkan, kita menjadi negara yang menakutkan. Padahal yang namanya sertifikasi halal ini bisa menguntungkan masyarakat secara luas demi kesehatan masyarakat itu sendiri baik yang muslim maupun non muslim,” ungkapnya.
Karena perannya, sertifikasi halal bahkan disambut positif oleh negara non muslim karena pasar produk halal yang mencapai lebih dari 2 triliun dolar AS.
“Maka produk halal ini bisnis yang sangat menggiurkan,” katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan produk halal memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut berdasarkan jenis produk. Misalnya, produk makanan dan minuman yang diberi waktu hingga lima tahun untuk mengajukan sertifikat produk halal.
Komite Tetap Timur Tengah & OKI (KT3-OKI) menyerahkan sumbangan untuk membantu penanggulangan wabah Covid-19 kepada tiga rumah sakit di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADlN) Komite...
Jakarta, Gatra.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun Peraturan Menteri...
Pasardana.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani oleh Presiden...